Monday, 10 December 2012

Keterbukaan dan Jaminan Keadilan

A. KETERBUKAAN/transparan
1. Pengertian, sikap jujur, tidak ada yg di tutup-tutupi, komunikatif, tidak picik pandangan, mau mendengarkan usul orang lain, pendapat, dan kritik yg membangun dari org lain.
2. Manfaat keterbukaan:
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara
- meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- mencegah terjadinya KKN
- Menciptakan hubungan harmonis yg timbal balik antara penyelenggara negara dgn rakyat
- meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki
- dapat mengungkapkan ketidak-adilan sehingga dapat menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia

B. KEADILAN
1. Pengertian, Tidak berat sebelah atau memihak. Menyadari sepenuhnya akan hak dan kewajiban, mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat sesuai dengan peraturan atau syarat yg telah di tetapkan.
# menurut Aristoteles keadilan di lihat dari 4 sudut pandang
a. keadilan distributif : keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut/sesuai dgn kerja dan kemampuan
b. Keadilan komutatif : keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima tanpa melihat jasa dan kemampuannya
c. Keadilan kodrat alam : keadilan yang bersumber pada hukum alam atau kodrat alam. contoh: penduduk jakarta kalau musim hujan selalu kebanjiran sedangkan puncak tidak kebanjiaran, penduduk jkt jgn menuntut keadilan, karena sudah hukum alam air mengalir ke tempat yg lebih rendah.
d. Keadilan Konvensional : keadilan yg mengikat warga negara karena dinyatakan melalui suatu kekuasaan atau sudah didekritkan.

# Prof. Notonagoro menambahkan satu konsep lagi yaitu
- Keadilan legalitas : Keadilan yg berdasarkan kepada suatu hukum yg berlaku di suatu tempat

No comments:

Post a Comment