Indonesia saat ini tengah kekurangan tenaga insinyur. Ironisnya, negara
lain justru memberdayakan para engineering untuk memajukan negaranya.
Mengapa demikian?
Menurut Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia
Said Didu, ada empat hal mendasar yang membuat profesi engineering
bertitel insinyur kian tidak dilirik. "Pertama, pengakuan profesi
insinyur tidak memiliki landasan undang-undang (UU). Di Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kita juga tidak mengenal insinyur. Jadi
profesi itu hilang dengan sendirinya," ujar Said Didu saat berbincang
dengan Okezone, Kamis (22/11/2012).
Alasan yang kedua, karena
tidak ada
UU-nya, maka perlindungan negara atas profesi ini tidak ada.
Selanjutnya yang ketiga, ujar mantan Sesmeneg ini, penghargaan insinyur
di dalam negeri menjadi menurun. "Ini terlihat dari sistem penggajian
bagi insinyur. Di Indonesia, gaji insinyur yang memegang peranan penting
dan inti di perusahaan, lebih kecil dibanding gaji yang lainnya," beber
Said.
Keempat, pada akhirnya, karena tidak ada UU yang mengatur
mengenai insinyur maka semua orang bisa melakukan tugas insinyur, meski
mereka bukan orang yang kompeten. "Ibaratnya mau operasi, kan ada
aturannya. Harus bertitel dokter, kalau tidak ya tidak bisa mengoperasi
orang," jelas dia.
Menurut Said, ini sungguh ironis. Sebab di
negara lain berbondong-bodong memberdayakan engineering untuk memajukan
negaranya, contohnya, Jerman, Korea Selatan, Jepang. "China dan India
sudah mulai memberdayakan insinyur. Indonesia juga sudah dari dulu. Tapi
tidak konsisten," pungkas pria jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB)
ini.
Sumber : kampus.okezone.com/read/2012/11/21/373/721466/ternyata-insinyur-di-indonesia-tidak-diakui
warna latar belakang dan font huruf mohon diperbaiki... sulit bacanya kalau warna font putih di belakangnya warna cerah apalagi pas di atas foto awan....
ReplyDeleteterima kasih atas sarannya, akan segera saya perbaiki :)
ReplyDeletejudul sama artikel kagak sinkron
ReplyDeleteWaduh memperihatinkan ya. Kasihan mereka yang belajar menghabiskan banyak biaya dan tenaga.
ReplyDeletesebagai informasi :
ReplyDeleteSumber : http://ngada.org/uu11-2014.htm
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2014
TENTANG
KEINSINYURAN
BAB V
PROGRAM PROFESI INSINYUR
Pasal 7
(1)Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.
(2)Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b.sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
(3)Program Profesi Insinyur dapat diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
Pasal 8
(1)Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri dengan mengikuti standar Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2)Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program profesi maupun melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, serta lulus Program Profesi Insinyur berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur dan dicatat oleh PII.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Profesi Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1)Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disingkat dengan Ir. dan dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya.
(2)Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII.